NPWP Reksa Dana Phillip Asset Management untuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

Dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Wajib Pajak perlu mencantumkan NPWP Reksa Dana pada beberapa lampiran tertentu dalam formulir SPT.
Halaman ini disusun sebagai panduan bagi Investor Retail serta Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dalam memberikan referensi kepada investor terkait pengisian SPT Tahunan, khususnya atas kepemilikan Reksa Dana.
Latar Belakang
Dalam sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak mensyaratkan pencantuman NPWP Reksa Dana pada formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, terutama pada:
- Lampiran L-1: Daftar Harta pada Akhir Tahun
- Lampiran L-2: Daftar Kewajiban pada Akhir Tahun (apabila relevan)
Pencantuman NPWP Reksa Dana diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan data administrasi atas kepemilikan investasi Reksa Dana yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ketentuan Pengisian NPWP Reksa Dana
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian NPWP Reksa Dana pada SPT Tahunan:
1. NPWP yang dicantumkan adalah NPWP atas nama Reksa Dana Phillip Asset Management, bukan NPWP Phillip Asset Management sebagai Manajer Investasi.
2. NPWP Reksa Dana diisi sesuai dengan produk Reksa Dana Phillip Asset Management yang dimiliki oleh investor.
Informasi NPWP Produk Reksa Dana Phillip Asset Management
Berikut adalah daftar NPWP Reksa Dana Phillip Asset Management yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
| No | Nama Reksa Dana Phillip Asset Management | Nomor NPWP |
| 1 | PHILLIP GOVERNMENT BOND | 0806563193022000 |
| 2 | PHILLIP MONEY MARKET FUND | 0029305802022000 |
| 3 | REKSA DANA SYARIAH PHILLIP MONEY MARKET FUND SYARIAH BERMANFAAT | 0412294167022000 |