PT. Phillip Asset Management
Phone: (62-21) 57 900 910
Fax: (62-21) 57 906 770
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Ketentuan Pengaduan Nasabah
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terhadap produk dan/atau layanan PT Phillip Asset Management melalui:
Pengaduan lisan ke nomor telepon : (+62-21) 57900910
Pengaduan tertulis ke alamat berikut :
PT Phillip Asset ManagementAtria@Sudirman (d/h ANZ Tower) Lantai 23BJl. Jend. Sudirman Kav. 33A, Jakarta 10220Fax : (62-21) 57906770Email : customercare-mi@phillip.co.idU.P. : Customer Care
PT Phillip Asset Management DILARANG dan TIDAK mengenakan biaya layanan pengaduan nasabah.
Penerimaan Pengaduan Nasabah
- Kami menerima, mencatat, dan mendokumentasikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah atau perwakilan nasabah dengan menjelaskan prosedur singkat layanan.
- Melakukan verifikasi kebenaran data nasabah.
- Menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada nasabah atau perwakilan nasabah berupa nomor registrasi pengaduan.
Dokumen yang dibutuhkan dalam penyampaian pengaduan tertulis :
- Salinan identitas konsumen.
- Salinan surat kuasa dari nasabah dan identitas perwakilan nasabah (jika pengaduan disampaikan oleh perwakilannya).
- Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan.
- Permasalahan yang diadukan.
- Dokumen lain.
Proses penanganan pengaduan dihitung dari dokumen telah lengkap diberikan kepada PT Phillip Asset Management. Nasabah memiliki waktu 10 hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan dan dapat diperpanjang lagi selama 10 hari kerja berikutnya untuk kondisi tertentu.
Penanganan Pengaduan Nasabah
- Pemeriksaan internal serta analisis atas pengaduan yang diterima secara kompeten, benar, dan objektif.
- Pengaduan secara lisan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Dalam hal kondisi tertentu, PT Phillip Asset Management dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu 10 hari pertama berakhir.
- Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan diberitahukan secara tertulis kepada nasabah atau perwakilan nasabah.
Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Memberikan Tanggapan Pengaduan :
- Tanggapan tertulis untuk pengaduan yang disampaikan secara tertulis
- Tanggapan lisan dan/atau tertulis untuk pengaduan yang disampaikan secara lisan
Laporan Pengaduan Nasabah
Nasabah juga dapat menyampaikan keluhan/pengaduannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (“APPK”), dimana salah satu layanan yang tersedia dalam aplikasi tersebut adalah Layanan Pengaduan Nasabah. Apabila pengaduan yang disampaikan nasabah mengindikasikan adanya sengketa, maka sesuai dengan peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, berikut ini publikasi penanganan Pengaduan yang diterima oleh Phillip Asset Management.
[Report] : Laporan Pengaduan Nasabah Tahun 2024
JAKARTA
Agen Penjual PT. Phillip Securities Indonesia |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BALI
|
BATAM
|
JAWA TIMUR
|
LAMPUNG
|
BANDUNG
|
JAMBI
|
KALIMANTAN BARAT
|
|
JAWA TENGAH
|
|
|
|