PENGUMUMAN SISA DANA HASIL LIKUIDASI, HASIL PENJUALAN KEMBALI, DAN DANA MENGGANTUNG REKSA DANA PHILLIP RUPIAH BALANCED FUND

PT BANK PERMATA TBK
PENGUMUMAN SISA DANA HASIL LIKUIDASI,
HASIL PENJUALAN KEMBALI, DAN DANA MENGGANTUNG
REKSA DANA PHILLIP RUPIAH BALANCED FUND
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Sesuai Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. dengan POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”) juncto Pasal 58.8 huruf Akta Perubahan II Dan Pernyataan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund No. 21 tanggal 16 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi Sarjana Hukum di Jakarta dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund telah dibubarkan berdasarkan Akta Pembubaran Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund No. 02 tanggal 6 November 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Pratiwi Handayani, S.H di Jakarta.
- Rencana Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund telah diumumkan di Investor Daily, 16 September 2025.
- Sampai dengan tanggal pengumuman ini, masih terdapat dana hasil likuidasi, hasil pernjualan Kembali maupun dana menggantung dari Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund. Bagi Pemegang unit Penyertaan Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund yang belum mengambil sisa dana hasil likuidasi, hasil penjualan kembali, maupun dana menggantung tersebut, mohon segera menghubungi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagaimana tercantum pada akhir pengumuman ini guna dilakukan pembayaran dana hasil likuidasi Reksa Dana Phillip Rupiah Balanced Fund.
- Segala biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada investor. Apabila dana tersebut tidak diambil dalam waktu 3 tahun sejalan tanggal pengumuman ini, maka dana tersebut akan disetorkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui publik.
Jakarta, 14 Januari 2026