Tata Kelola
Tata kelola good corporate governance (GCG) adalah suatu system yang menjadi panduan atau arahan untuk mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan secara professional yang dilandasi dengan prinsip-prinsip dasar yang meliputi:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Independensi
- Kewajaran dan kesehatan
Sehubungan dengan penerapan kelima prinsip dasar tersebut di atas, Perusahaan telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Tata Kelola Manajer Investasi
Fungsi Pokok
Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Tugas pokok Dewan Komisaris adalah pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi. Dalam hal pengambilan keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas.
Pokok-Pokok Pedoman Kerja Direksi
- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan, untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Sesuai dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
- Direksi bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola dan setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
- Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan unit pengelolaan investasi syariah untuk produk syariah.
- Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari :
- Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal
- Temuan audit eksternal
- Hasil pengawasan Dewan Komisaris
- Hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
- Hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah
- Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara finansial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk perseroan.
- Setiap anggota Direksi ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Kode Etik
PT Phillip Asset Management menjalankan kegiatan usahanya dengan perilaku yang profesional, berdasarkan etika bisnis yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perilaku Manajer Investasi.
Penerapan kode etik di PT Phillip Asset Manajemen dibagi menjadi beberapa bagian, mulai dari kode etik dalam bisnis, kode etik hubungan dengan investor, kode etik pengelolaan investasi, serta benturan kepentingan. Semua hal tersebut dibentuk dan disusun rapi dalam pedoman tata kelola perusahaan dengan tujuan agar PT Phillip Asset Management dalam menjalankan usahanya lebih terarah, professional, cakap, mengutamakan kepentingan investor, dapat menggunakan pertimbangan yang wajar (rasional), serta memastikan keterbukaan informasi yang jujur, akurat, lengkap, dan mudah dipahami.
Manajemen Risiko & Audit Internal
Fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal dikoordinasi oleh seorang yang mempunyai alur pelaporan langsung kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Fungsi-fungsi ini bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi-fungsi lainnya. Berikut uraian singkat perihal fungsi manajemen risiko,
kepatuhan dan audit internal :
Fungsi manajemen risiko melakukan pemantauan dan penelaah secara berkala perihal pelaksanaan strategi Manajemen Risiko, memantau posisi risiko secara keseluruhan
serta menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Manajer Investasi.
Fungsi Kepatuhan memastikan proses bisnis yang dilakukan oleh PT Phillip Asset Management sesuai dengan regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah,
Otoritas Jasa Keuangan dan regulator-regulator. Melakukan pemantauan terhadap jalannya standar operasional prosedur setiap fungsi-fungsi PT Phillip Asset Management
yang diterapkan oleh PT Phillip Asset Management berjalan dengan baik.
Fungsi Audit Internal
- Membuat perencanaan, pengendalian dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal.
- Membuat semua catatan temuan, kesimpulan, rekomendasi dan pelaksanaan kegiatan audit internal.
- Menyusun laporan audit internal dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris.