Penerapan E-Meterai

Berlakunya kebijakan pembubuhan E-Meterai pada setiap sistem elektronik Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, hal ini juga dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.Sehubungan dengan itu kami informasikan bahwa efektif 1 Maret 2022, akan diberlakukannya pengenaan Bea Meterai sebesar Rp. 10.000 atas setiap surat atau bukti transaksi (Pembelian/Subcription, Penjualan/Redemption, Pengalihan (swicth-in/Switch-Out)) Reksa Dana, untuk jumlah transaksi unit penyertaan harian diatas Rp. 10.000.000 dan diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

 

Pengenaan Bea Meterai atas surat atau bukti konfirmasi transaksi Reksa Dana mengacu pada ketentuan:

  1. Undang-undang No.10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penetuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian;
  4. Peraturan Meterai Keuangan Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai;
  5. SEOJK No. S-23/PM.2/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Penegasan Dokumen Transaksi Surat Berharga yang dikenai Bea Meterai
  6. Surat DJP S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Surat Penetapan Sebagai Pemungut Bea Meterai WAPU (Wajib Pungut) kepada KSEI dengan ketentuan : KSEI ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sejak tanggal 1 Maret 2022
  7. Surat KSEI-060/DIR/0222 tanggal 23 Februari 2022 perihal Permohonan Penagguhan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai WAPU (Wajib Pungut) atas Dokumen Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana;
  8. Surat DJP S-61/PJ.02/2022 tanggal 5 Maret 2022 perihal tanggapan atas permohonan Penangguhan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai WAPU (Wajib Pungut) atau Dokumen Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana;
  9. Surat KSEI-0950/DIR/0423 tanggal 6 April 2023 perihal Implementasi Pembubuhan Meterai Elektronik pada Laporan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana.

Berkaitan dengan penunjukan KSEI sejak tanggal 1 Maret 2022 sebagai WAPU (Wajib Pungut), KSEI berkewajiban melakukan Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana. Terkait hal tersebut, PT Phillip Asset Management akan melakukan penyesuaian dengan aturan terkait untuk pemungutan Bea Meterai atas dokumen surat konfirmasi transaksi nasabah PT. Phillip Asset Management yang akan dilakukan melalui tanggal 1 April 2022.

Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pengenaan Bea Meterai ini, silakan mengehubungi Customer Servies kami melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dan telepon (021) 57900910 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih - (p.R)